Berkaitan dengan Surat Edaran MenpanRB Nomor : 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentan Perubahan Kedua atas surat Edaran MenpanRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid - 19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan dan SUrat Edaran Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor : 33/UN61.0/SE/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Ketentuan Masa Perpanjangan Kerja Dari Rumah dan PSBB Untuk DOsen dan Tenaga Kependidikan Dalam Pencegahan Penularan Covid-19