Berikut adalah SE-30-UN61.0-2020, Ketentuan Kehadiran dan Kerja dari rumah (Work Form Home) untuk Dosen dan tenaga Kependidikan dalam Pencegahan Penularan Covid
Berkaitan dengan Surat Edaran Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor : 23/UN61.0/SE/2020 tentang Tindakan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid - 19) dilingkungan UPN Veeran Jakarta dan memperhatikan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor : 13.A Tahun 2020 tentang perpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.