• Pilih Bahasa :
  • indonesian
  • english

SE-30-UN61.0-2020, Ketentuan Kehadiran dan Kerja dari rumah (Work Form Home)

  • Terakhir diperbaharui : Sabtu, 28 Maret 2020
  • Penulis : Vantry Rio Aprian
  • Hits : 618

SE-30-UN61.0-2020,_Ketentuan_Kehadiran_dan_Kerja_dari_rumah_(Work_Form_Home)_untuk_Dosen_dan_tenaga_Kependidikan_dalam_Pencegahan_Penularan_Covid_-_19_(1)_page-0001_.jpg

Berikut adalah SE-30-UN61.0-2020, Ketentuan Kehadiran dan Kerja dari rumah (Work Form Home) untuk Dosen dan tenaga Kependidikan dalam Pencegahan Penularan Covid

Berkaitan dengan Surat Edaran Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor : 23/UN61.0/SE/2020 tentang Tindakan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid - 19) dilingkungan UPN Veeran Jakarta dan memperhatikan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor : 13.A Tahun 2020 tentang perpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Informasi

Newsletter

Daftar sekarang untuk menerima berita terkini, lowongan kerja, dan informasi lainnya.

Follow Us On

f