Keputusan Rektor UPNV Jakarta Nomor : 142/UN61/2019 tanggal 28 Januari 2018 Tentan Kewajiban Mahasiswa Mengajukan Proposal Kreativitas Mahasiswa (PKM) kepada Menristekdikti Sebagai Persyaratan Mengajukan Proposal Skripsi/Tugas Akhir Dilingkungan UPNV Jakarta
Mewajibkan Kepada seluruh mahasiwa Program Strata satu (S1) UPNV Jakarta mulai angkatan 2016/2017 dan seterusnya mengajukan proposal PKM kepada Kemenristekdikti sebagai persyaratan mengajukan proposal skripsi/ tugas akhir.
Kewajiban dimaksud diatur sesuai dengan pedoman program kreativitas mahasiswa Direktorat Kemahasiswaan, Dirjen Belmawa, Kemenristek dikti yang berlaku yaitu jumlah mahasiswa setiap kelompok terdiri atas tiga (tiga) sampai dengan lima (lima) mahasiswa yang berasal dari beberapa angkatan, minimal 2 (dua) angkatan.
Setiap kelompok mahasiswa pengudul proposal didampingi dan dibimbing oleh seorang dosen yang ditujuk oleh fakultas dengan sebutan dosen pendamping.
Setiap dosen pendamping yang ditunjuk wajib melaksanakan bimbingan dan pendampingan dalam penyusunan PKM yang diperhitungakan sebagai beban kerja dosen.